JAMBI, Jambiseru.com – Layanan digital Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) milik Pengadilan Negeri (PN) Jambi dilaporkan tidak dapat diakses selama beberapa bulan terakhir.
Ketiadaan akses terhadap SIPP membuat masyarakat, khususnya para pihak yang sedang berperkara, kesulitan memantau perkembangan kasus mereka.
Padahal, selama ini platform tersebut menjadi rujukan utama untuk mengetahui jadwal sidang, tahapan perkara, hingga putusan pengadilan secara terbuka.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jambi, Saiful Roswandi mendesak agar layanan tersebut segera dipulihkan. Ia menegaskan, di era digital saat ini, akses informasi publik bukan lagi kebutuhan tambahan, melainkan keharusan.
“Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jambi kita minta segera diaktifkan. Di era sekarang layanan digital itu amat penting bagi masyarakat,” kata Saiful Roswandi.
Selama ini Platform digital yang digunakan lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia itu sudah menjadi tempat bagi publik untuk mengetahui jalannya atau tahapan perkara yang ditangani PN Jambi. Namun, beberapa bulan terakhir, layanan digital tersebut sudah tidak dapat diakses lagi.
“Kondisi itu sangat mengganggu layanan publik. Terutama bagi para pihak yang berperkara. Ada apa, hingga kini kok tidak dapat diakses,” ujar Saiful.
Gangguan berkepanjangan itu memicu keluhan masyarakat karena layanan tersebut selama ini menjadi sarana utama untuk memantau perkembangan perkara, jadwal sidang, hingga putusan pengadilan secara terbuka.
Tidak berfungsinya layanan itu dinilai berdampak terhadap keterbukaan informasi publik. Terlebih, akses terhadap perkembangan perkara menjadi kebutuhan penting, baik bagi pihak berperkara, keluarga terdakwa, praktisi hukum, maupun masyarakat umum yang ingin memantau jalannya proses peradilan.
“Kita minta portal SIPP PN Jambi dapat segera diaktifkan. Tidak boleh terlalu lama layanan publik itu terganggu. Nanti dicurigai ada sesuatu. Dan itu bisa negatif penilaian publik ke PN Jambi jika terlalu lama tidak bisa diakses,” tutup Saiful Roswandi. (uda)
Sumber: Bitnews.id












