JAMBI, Jambiseru.com – Sebanyak 247 tersangka jaringan peredaran Narkoba berhasil diringkus Polda Jambi jajaran melalui Operasi Antik Siginjai 2025.
Selain ratusan tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti Narkoba senilai Rp18 miliar terdiri 12,83 Kg jenis sabu, 200 gram jenis ganja dan 6 ribu butir pil ekstasi.
Operasi Antik Siginjai 2025 ini digelar selama 20 hari itu berhasil mengungkap 116 kasus, kasus itu melampaui target dari target 56 kasus.
Dirres Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Dewa Made Palguna mengatakan, dari 247 tersangka, 54 bandar, 17 orang distributor, 4 orang agen, 46 kurir, 109 pengguna dan 17 orang pengedar.
“Para tersangka akan diancam Pasal 114 Ayat 1&2 atau pada 112 Ayat 1 dan 2 atau Pasal 132 dan atau Pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana mati dan atau pidana kurungan paling singkat 5 tahun penjara,” katanya. (uda)













