Hasil Putusan PHP MK 2021 untuk Pilgub – Pilbup / Pilkada 2020
Untuk diketahui, Senin lalu, MK sudah memutuskan 33 sengketa Pilkada atau PHP (perselisihan hasil pemilihan).
Beberapa alasan gugatan tak bisa diterima MK karena : permohonan dicabut oleh pemohon, permohonan melewati batas tenggang, dan pemohon tidak hadir dalam sidang sehingga permohonan dianggap gugur.
Juga, gugatan tak memenuhi syarat minimal selisih suara penggugat dengan pemenang pilkada sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015. Dalam pasal itu, sengketa hasil pemilihan kepala daerah hanya bisa diajukan kalau selisih suara penggugat dengan pemenang Pilkada maksimum 2 persen.
Rinciannya, permohonan yang dikabulkan untuk ditarik adalah perkara sengketa hasil Pilkada Bengkulu Selatan, Bulukumba, Sigi, Rokan Hilir, Nias, dan Bandar Lampung.
Dilansir MKRI.ID, perkara yang tak bisa diterima karena melewati tenggang waktu pengajuan adalah PHP : Pandeglang, Halmahera Timur Luwu Utara, Purworejo, Sijunjung, dan Padang Pariaman.
Perkara yang tak bisa diterima karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum adalah permohonan sengketa PHP : Lampung Selatan (2 perkara), Pangandaran, Tidore Kepulauan, Waropen (2 perkara), Lombok Tengah, Banyuwangi, Kutai Kartanegara, Bone Bolango (2 perkara), Manggarai Barat, dan Ogan Komering Ulu.
Lalu, dua permohonan dinyatakan gugur karena pemohon atau kuasanya tidak hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, yakni perkara sengketa hasil Pilkada Mamberamo Raya dan Medan.
Perkara yang dinilai bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi ada dua perkara, yakni permohonan sengketa hasil Pilkada Pangkajene dan Kepulauan serta Konawe Kepulauan.
Putusan sela dilaksanakan pada 15-17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada tanggal 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada tanggal 19-24 Maret 2021.(*)













