2 Terlapor Makelar Kasus di Merangin, Ditangkap Polisi

2 Terlapor Makelar Kasus di Merangin
Kasat Reskrim polres Merangin, AKP Indar Wahyu.Foto: Edo/Jambiseru.com

Ditambahkan Indar, jika sebelumnya juga sudah upaya mediasi terhadap korban dan pelaku, namun tidak ada titik temunya dan tidak ada tidak itikad baik dari pelaku.

“Kita sudah lakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Untuk pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana,” tutupnya. (edo)

Pos terkait