Ditambahkan Indar, jika sebelumnya juga sudah upaya mediasi terhadap korban dan pelaku, namun tidak ada titik temunya dan tidak ada tidak itikad baik dari pelaku.
“Kita sudah lakukan mediasi, namun tidak ada titik temu. Untuk pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana,” tutupnya. (edo)











