2 Terlapor Makelar Kasus di Merangin, Ditangkap Polisi

2 Terlapor Makelar Kasus di Merangin
Kasat Reskrim polres Merangin, AKP Indar Wahyu.Foto: Edo/Jambiseru.com

Jambi Seru – 2 warga asal Kabupaten Merangin Provinsi Jambi, AT dan SM, ditangkap polisi. Keduanya terlapor dugaan makelar kasus di Polres Merangin, Selasa (15/2/2022).

Informasi dari polisi, AT dan SM janji bisa menyelesaikan permasalahan warga yang tersandung hukum atau makelar kasus. Saat menjalankan aksinya, terlapor mengaku orang dekat pejabat Kabupaten Merangin dan pejabat di Polres Merangin.

Baca juga di Jambiseru.com – Jambi Seru : 
Ini Kata Presiden Klub Jambi United Aras Aslami

Terlapor dikabarkan telah menerima uang dari korbannya, Rohima, senilai Rp 43 juta untuk biaya penyelesaian kasus suaminya, Deri, warga Kecamatan Pamenang.

Untuk meyakinkan korban, dalam memuluskan aksinya, terlapor menyebut dekat dengan Kasat Reskrim bahkan Kapolres Merangin serta Kasi Pidum Kejari Merangin.

Kasat Reskrim, AKP Indar Wahyu, membenarkan telah mengamankan kedua tersangka berdasar pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan pada Desember 2021 lalu, karena ternyata kasus yang menimpa suami korban tidak selesai.

“Awalnya korban diminta uang 3 juta rupiah, selanjutnya 40 juta rupiah, namun pelaku selalu mengulur ulur waktu dengan beberapa alasan, sehingga korban melaporkan dugaan penipuan itu. Dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebanyak 43 juta rupiah terkait dugaan penipuan yang dilakukan AT dan SM,” ujar Indar kepada Jambi Seru, Selasa (15/2/2022).

Dikatakan Indar Wahyu, bahwa pelaku melakukan aksinya secara bersamaan dengan melibatkan nama pejabat di Kabupaten Merangin.

“AT dan SM melakukannya secara bersama dengan menjanjikan sesuatu hal terhadap orang yang sedang terkena proses hukum. Dia ‘menjual’ beberapa nama pejabat di Kabupaten Merangin,” sebutnya.

Pos terkait