Seorang Kades di Tanjab Timur Ditahan, Dugaan Korupsi

Ilustrasi-Penjara
Ilustrasi. Foto : Istimewa

Sementara itu, Kajari Tanjab Timur, Rachmad Surya Lubis, mengatakan di hadapan awak media, pada saat tahap II, tersangka Pamesangi yang berstatus PNS didampingi oleh Penasehat Hukum, Sondang

Bahwa, tersangka selaku Pjs Kades Sungai Tering telah melakukan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan anggaran dan APBDesa 2018.

Dengan kerugian negara senilai Rp. 278.000.000 dan sudah dititip ke kas Badan Keuangan Daerah Tanjab Timur.

Selanjutnya tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak tanggal 14 Januari 2021 sampai 02 Februari 2021 di Rutan Polres Tanjab Timur. Selain itu, tersangka juga sudah dilakukan cek kesehatan dan rapid test antibodi Covid-19 dengan hasil non reaktif.

Atas Perbuatannya, tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.

Sumber : Pemayung.com

Pos terkait