Dalam Pasal 1366 KUHPerdata juga ditegaskan bahwa: “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”.
Akibat tidak dibayarkanya piutang oleh tergugat, pihak penggugat merasa dirugikan sehingga meminta Hakim menghukum tergugat untuk ganti-rugi materil dan imateril ini disebut merugikan penggugat, sehingga penggugat menuntut ganti-rugi finishing pembangunan kost-kosan sebesar Rp 200 juta dan biaya pengobatan penggugat sebesar Rp 200 juta. (nas)
Sumber: Inilahjambi.com (partner Jambiseru.com)












