Ketua DPD Gerindra Jambi Sutan Adil Hendra Digugat ke Pengadilan

Sutan Adil Hendra
Foto Istimewa.

Jambi Seru – Ketua DPD Gerindra Jambi Sutan Adil Hendra (SAH), digugat perdata ke Pengadilan Negeri Jambi. Sidang perdana dilaksanakan pada Rabu (13/7/2022).

Sutan Adil Hendra yang juga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ini, digugat oleh Syafruddin dengan Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Turut tergugat, Ismet Taufik selaku Notaris dan PPAT jual beli tanah dan bangunan yang berlokasi di Pematang Sulur antara penggugat dan tergugat.

Gugatan diajukan pada tanggal 21 Juni lalu. Dalam perkara gugatan itu, Syafruddin memberikan kuasa kepada Afriansyah, S.H., M.H, Margareta Rosdiana Nadeak, S.H., Sahala Raja Siregar, S.H., Susanti Siahaan, S.H., Tantawi, S.H., dan Badia Tumpal Hasudungan Padang, S.H., semuanya advokat pada Kantor Hukum Syah Law Office dan Partners di Jambi.

Bacaan Lainnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi menggelar sidang perdana perkara gugatan nomor: 95/Pdt.G/2022/PN Jmb itu pada Rabu, 13 Juli 2022.

Sidang perdana itu dihadiri Rudi Afriansyah, S.H., M.H., dan Margareta Rosdiana Nadeak, S.H.,mewakili tim Kuasa Hukum Penggugat.

“Dari pihak tergugat, hadir kuasa hukum Maroli, S.H., sedangkan dari pihak turut tergugat tidak hadir sehingga sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada 21 Juli mendatang,” kata Rosdiana kepada inilahjambi.com (partner Jambiseru.com) usai sidang perdana, Rabu siang.

Kuasa hukum penggugat, Rosdiana menjelaskan, Sutan Adil Hendra selaku tergugat tidak menunjukkan itikad baik, karena baru membayarkan DP pembelian tanah sebesar Rp 500 juta ditambah pinjaman sebesar Rp 100 juta hingga total baru Rp 600 juta. Sedang dalam perjanjian jual beli itu, tergugat seharusnya menyelesaikan piutang nya sebesar Rp 2 miliar paling lambat pada tanggal 28 Februari lalu. Namun tak diselesaikan.

“Alasan tergugat tidak mau membayar itu karena BPHTB (pungutan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan) sama pelaporan pajak klien kami belum terpenuhi, padahal dikatakan dalam perjanjian itu paling lambat pembayaran itu tanggal 28 bulan 2 lalu,” jelas Rosdiana.

Jadi, lanjut Rosdiana, walaupun klien kami belum memenuhi BPHTB dan pajak, tergugat harusnya melaksanakan kewajiban dia, karena jelas tertuang dalam perjanjian yang mana tergugat harus membayar paling lambat 28 Februari lalu.

“Sebelumnya pihak penggugat sudah mengingatkan tentang batas akhir pembayaran piutang itu, tapi tidak di sambut baik tergugat, jadi kita ajukan lah gugatan PMH,” tegasnya.

Berdasarkan ketentuan normatif pasal 1365 KUHPerdata menyebutkan bahwa “Setiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut”.

Artinya, suatu perbuatan dapat dikatakan atau dikategorikan perbuatan melawan hukum (on recht matige daad) apabila mengandung unsur adanya perbuatan, adanya kesalahan, adanya kerugian, adanya hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian.

Pos terkait