Warga MSU Batanghari Dihabisi di Depan Anaknya : Tak Adil Bagi Hasil Curian

Pembunuhan di batanghari
Pelaku pembunuhan warga MSU yang berhasil diamankan.Foto: Rizki/Jambiseru.com

Dikatakan Hasan, akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 Kuh Pidana subsider Pasal 338 Kuh Pidana dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun atau hukuman pidana mati.

“Karena pelaku sudah merencanakan terlebih dahulu untuk melakukan tindakan pidana pembunuhan, maka kita kenakan pasal tersebut,” terangnya. (riz)

Pos terkait