Pengadilan Tolak Praperadilan Mantan Dirut Bank Jambi, Kuasa Hukum Pasrah

Pengadilan Negeri Jambi tolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon.
Pengadilan Negeri Jambi tolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon.Foto: Tra/Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – Pengadilan Negeri Jambi tolak praperadilan yang diajukan oleh mantan Dirut Bank Jambi, Yunsak El Halcon. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jambi, pada Rabu (12/7/2023).

Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Praperadilan, Situngkir dalam sidang tersebut. Ada beberapa dasar yang menjadikan pihak pengadilan menolak ajuan praperadilan tersebut.

Dalam putusannya, Situngkir menyebutkan jika hakim menyatakan proses penyelidikan, penyidikan dan penetapan tersangka, serta penahanan mantan Dirut Bank Jambi itu sah secara hukum.

Bacaan Lainnya

Karenanya, hakim menilai permohonan praperadilan pemohon harus ditolak.

“Menolak pemohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim.

Ditemui usai sidang, kuasa hukum Yunsak El Halcon, Adria Indra Cahyadi menyatakan jika pihaknya mengapresiasi keputusan yang dibacakan oleh hakim. Usai ditolaknya permohonan praperadilannya, pihaknya akan fokus pada pokok perkara saja.

“Tadi sudah kita cermati bersama pertimbangan hakim, kami mengapresiasi keputusan tersebut, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ungkapnya.

Pos terkait