Berkas Perkara DC Bos Batu Bara Dilimpahkan ke Kejari Muaro Jambi

DC (55) seorang pengusaha atau bos tambang batu bara di Jambi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dan penipuan surat.
DC (55) seorang pengusaha atau bos tambang batu bara di Jambi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dan penipuan surat.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBI, Jambiseru.com – DC (55) seorang pengusaha atau bos tambang batu bara di Jambi ditetapkan tersangka atas kasus dugaan pemalsuan dan penipuan surat.

DC ditetapkan sebagai tersangka  setelah ada laporan polisi yang diajukan oleh Herman Trisna pada 10 Juli 2023 dengan Nomor: LP/B/201/VII/2023/SPKT/Polda Jambi.

DC diduga telah memalsukan dokumen kepemilikan tanah yang sudah dikuasai kliennya sejak tahun 2007.

Pada 2011, tiba-tiba muncul sporadik dan menguasai lahan atas nama DC. Padahal, lahan itu milik Herman Trisna.

Penyidik menetapkan DC sebagai tersangka melalui gelar perkara pada 1 Agustus 2024. Surat penetapan tersangka dikeluarkan pada 7 Agustus 2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DC mangkir dari panggilan penyidik kepolisian.

Di tanggal 25 Maret 2025, pihak kepolisian mendapatkan informasi keberadaan DC, secara diam diam DC pulang ke Jambi dengan menggunakan pesawat terbang.

Ditreskrimum Polda Jambi langsung berkordinasi pihak bandara dan berhasil mengamankan DC.

Saat ini, berkas perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret DC dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi.

Berkas ini dilimpahkan dari pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jambi ke Kejaksaan Negeri Muaro Jambi pada Kamis (10/4/2025) sore.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muaro Jambi, Oktarini Prihanti mengatakan, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua berkas perkara dan tersangka DC yang menjadi tersangka dugaan perkara tindak pidana pemalsuan surat.

“Hari ini menerima pelimpahan dari Polda Jambi, berkas perkara pemalsuan surat dan penipuan atas nama DC,” katanya.

Oktarini Prihanti menyampaikan, pihaknya akan segera mempersiapkan berkas dakwaan untuk DC agar segera dilimpahkan kepada pihak Pengadilan Negeri Sengeti.

“Terhadap tersangka DC ditahan selama 20 hari kedepan dan Jaksa menyiapkan surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” tandasnya. (uda)

Pos terkait