Oknum Pegawai KPK Ketahuan Curi BB Emas Seberat 1.900 Gram

Oknum Pegawai KPK Ketahuan Curi
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Seorang oknum pegawai KPK ketahuan mencuri barang bukti (BB) emas seberat 1.900 gram. Akibat ulahnya tersebut, pegawai KPK ini harus menghadapi sidang, karena telah melanggar kode etik. Barang yang dicuri tersebut, merupakan barang bukti kasus korupsi.

Terkait kasus tersebut, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, jika pegawai tersebut merupakan anggota satgas yang mengelola barang bukti. Diketahui, jika oknum pegawai KPK tersebut berinisial IGA.

“Yang bersangkutan mengambil barbuk yang ada pada penyimpanan barang bukti karena dia anggota di situ,” ujar Tumpak dalam konferensi pers, Kamis (8/4).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Tumpak, aksi pencurian itu terjadi sekitar awal Januari 2020 lalu. Barang bukti yang diambil berupa emas batangan,

“Barang bukti cukup banyak ada 4 tempat, kalau ditotal bentuknya semua emas batangan, jumlahnya adalah 1.900 gram,” ujar Tumpak.

Atas perbuatannya, ia kemudian menjalani sidang etik. Putusan sudah dibacakan pada hari ini.

Majelis Etik menilai dia terbukti melakukan pelanggaran berat. Hukuman berat pun dijatuhkan kepadanya. (tra)

Sumber : Kumparan.com

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ingat! Ini Jadwal Penerimaan Guru PPPK Tahun Ini

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Bulan Ramadhan, Kegiatan Sekolah di Merangin Tetap Normal

Pos terkait