PNBP Polri Dapat Ditetapkan Rp 0 atau 0 persen. Sesuai PP No 76 Tahun 2020 Tentang PNBP Pada Kepolisian

Perpanjang SIM dari HP
ILustrasi SIM. Foto : Istimewa

Oleh : Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo, SIK

JAMBISERU.COM – Menanggapi berita online tentang Peraturan Pemerintah RI No 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di lingkungan POLRI (Perpanjangan SIM gratis).

Dalam Pasal 7

Bacaan Lainnya

(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Pasal 10

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.

Mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau nol persen berdasarkan pertimbangan tertentu antara lain penyelenggaraan kegiatan sosial, kegiatan keagamaan, kegiatan kenegaraan, dan pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar atau kondisi kahar, serta bagi masyarakat tidak mampu, mahasiswa/pelajar, dan usaha mikro, kecil, dan menengah.

Layanan yang mendapatkan prioritas untuk dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0 persen antara lain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian. (*)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini: Deklarasi Negara Papua oleh Benny Wenda di Inggris Tak Perlu Direspon Berlebih

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Ken Setiawan : Islam Melarang Kita Untuk Ikut Memberontak

Pos terkait