Jambiseru.com – Selama penerapan PPKM Level 4 seluruh kegiatan operasional rumah makan, warung, cafe dan sebagainya hanya boleh melayani 25 persen pengunjung untuk makan di tempat. Juru Bicara Satgas Covid 19 Kabupaten Batanghari dr. Elfie Yennie mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid 19 yang semakin tinggi Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Warung Makan
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.