Jambiseru.com – Masyarakat wajib tahu, Tarif PPN akan segera dinaikan pemerintah menjadi 12 persen, setelah sebelumnya hanya 10 persen. Rencana kenaikan tarif PPN ini, sudah tertuang dalam revisi kelima Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). “Tarif PPN adalah 12 persen,” tulis Pasal Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Tarif Bakal PPN Naik
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.