Jambi – Polda Jambi akan mengawal aturan pemerintah soal BBM subsidi agar tepat sasaran. Ini menyusul dikeluarkannya surat edaran Menteri ESDM nomor 4.E/MB.01/DJB.S/2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor untuk kegiatan pengangkutan mineral dan batu bara. Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo, melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto, Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: surat edaran
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.