Jambi Seru – Bupati Merangin, Al Haris membolehkan mudik lebaran dengan catatan didalam wilayah kawasan Kabupaten Merangin. Al Haris mengatakan pemerintah pusat sudah mengintruksikan peniadaan mudik hari Raya Idul Fitri tahun 1442 H atau 2021 M. Larangan mudik ini berlaku untuk semua jenis transportasi, baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi. Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Posko Larangan Mudik Merangin
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.