Jambiseru.com – Empat nakes ditetapkan jadi tersangka penista agama usai mandikan jenazah wanita di RSUD Djasamen Saragih Siantar, Pematang Siantar, Sumatera Utara. Kasus keempat nakes tersebut saat ini sudah P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan. Kasus ini mencuat, setelah suami korban, Fauzi Munthe merasa tidak terima jenazah istrinya dimandikan oleh tenaga Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Nakes Pria Mandikan Jenazah Wanita jadi Tersangka
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.