Jambiseru.com – Empat nakes ditetapkan jadi tersangka penista agama usai mandikan jenazah wanita di RSUD Djasamen Saragih Siantar, Pematang Siantar, Sumatera Utara. Kasus keempat nakes tersebut saat ini sudah P21 dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Kasus ini mencuat, setelah suami korban, Fauzi Munthe merasa tidak terima jenazah istrinya dimandikan oleh tenaga Kesehatan (nakes) pria. Dia pun membuat laporan ke polisi dengan pasal penistaan agama. Ke empat tersangka tersebut berinisial DAA, RE, ES dan RS.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Artis Inisial GL Diperiksa Perdana Terkait Video 14 Detik
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, ketika dikonfirmasi mengatakan, keempat nakes dijerat pasal penistaan agama setelah dilakukan gelar perkara soal kasus yang dilaporkan oleh Fauzi Munthe.
“Hasil gelar perkara di Wasidik Ditkrimum Poldasu disimpulkan perkara yang dilaporkan Fauzi Munthe adalah merupakan peristiwa tindak pidana penistaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP atau tidak memberikan pelayanan medis sesuai standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 jo Pasal 51 UU No 79 tahun 2014 tentang Praktik Kedokteran,” sebut Kombes Hadi dimintai konfirmasi detikcom, Selasa (23/2/2021).
Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Edi Sukamto, menyampaikan hal senada. Dia mengatakan keluarga pasien wanita Corona juga melaporkan keempat tersangka dengan pasal penistaan agama.
“Korban buat LP penistaan agama,” kata AKP Edi saat dikonfirmasi terpisah.
Berkas keempat tersangka sudah lengkap (P21) dan kasusnya segera disidangkan. Namun dia tidak menyebutkan secara detail waktu pelimpahan berkas beserta keempat tersangka itu.
“Sudah P21 dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan,” kata AKP Edi.
Kasus ini bermula dari video viral seorang pria bernama Fauzi Munthe yang memprotes RSUD Djasamen Saragih dan menolak proses memandikan jasad mendiang istrinya oleh empat orang petugas pada September 2020.
Dalam video berdurasi 3 menit 11 detik itu, Fauzi menilai tindakan rumah sakit tidak sesuai dengan syariat Islam. Sebab, jenazah istrinya dimandikan oleh orang yang bukan muhrimnya.
Fauzi menjelaskan, istrinya meninggal pada Minggu (20/9/2020) namun dilarang untuk melihat proses penanganan jenazah. Padahal menurutnya, istrinya bukan merupakan pasien corona.
“Saya tidak boleh masuk. Lalu saya curi-curi (mengintip). Karena ketahuan, pintu dikunci, saya disuruh keluar,” tuturnya.
Saat melihat sekilas itu, Fauzi mengetahui jenazah istrinya dimandikan petugas pria. Tak hanya itu, menurut Fauzi, salah satu petugas juga mengambil foto jenazah istrinya.
Sementara itu pihak RSUD Djasamen Saragih melalui Wakil Direktur III, Ronni Saragih, meminta maaf kepada Fauzi dan keluarga, serta umat Islam atas insiden itu. Menurutnya, ada kesalahan prosedur pemandian jenazah saat itu.
“RSUD Djasamen Saragih Kota Pematang Siantar akan segera memperbaiki standar operasi pelayanan dalam fardu khifayah dan akan berkoordinasi secara intens kepada MUI Pematang Siantar agar pelayan fardu khifayah sesuai dengan norma,” ujar Ronni.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Anggota Polres Merangin Positif Narkoba, Diserahkan Ke Polda Jambi
Meski demikian, Fauzi menegaskan akan tetap membawa insiden ini ke jalur hukum. Ia telah meminta kuasa hukumnya, Muslim Akbar, untuk memperkarakan keempat petugas yang memandikan istrinya tersebut.
“Kita (juga) meminta agar (pihak RS) menghapus foto dan memastikan tidak disebarluaskan,” ujar Muslim Akbar, saat berada di Kantor MUI Pematang Siantar kepada wartawan. (tra)
Sumber : detik.com