Jambi Seru – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru disebut PBB ancam privasi pers dan HAM. PBB turut menyatakan rasa prihatinnya atas pengesahan KUHP baru tersebut. Selain itu, KUHP baru disebut PBB juga bakal mengancam kebebasan sipil. PBB pun kemudian memberikan masukan pada pemerintah Indonesia. PBB meminta agar pemerintah Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Kebebasan Pers
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.