KUHP Baru Disebut PBB Ancam Privasi Pers dan HAM

Tolak KUHP baru
Aksi seorang masyarakat yang menolak pengesahan KUHP baru. (ist)

Jambi Seru – Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru disebut PBB ancam privasi pers dan HAM. PBB turut menyatakan rasa prihatinnya atas pengesahan KUHP baru tersebut.

Selain itu, KUHP baru disebut PBB juga bakal mengancam kebebasan sipil. PBB pun kemudian memberikan masukan pada pemerintah Indonesia.

PBB meminta agar pemerintah Indonesia segera merivisi KUHP baru tersebut. Karena jika tidak, maka dikhawatirkan akan menciptakan erosi kebebasan pers, privasi dan HAM.

Bacaan Lainnya

Mengutip dari laman pikiran-rakyat.com (jaringan media Indonesiadaily.co.id, partner jambiseru.com) dari artikel yang berjudul PBB: KUHP Indonesia Baru Ancam Privasi, Pers, dan Hak Asasi Manusia, KUHP mengatur penghinaan terhadap presiden, bendera nasional, dan lembaga negara sebagai pelanggaran.

“PBB prihatin bahwa beberapa pasal dalam revisi KUHP bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia,” kata kantor lokal PBB dalam sebuah pernyataan yang dirilis pada hari Kamis 8 Desember 2022.

“Beberapa artikel berpotensi mengkriminalisasi karya jurnalistik… Yang lain akan mendiskriminasi, atau berdampak diskriminatif terhadap perempuan, anak perempuan, anak laki-laki dan minoritas seksual,” katanya menambahkan.

Kemenkumham mengatakan KUHP baru akan berlaku tiga tahun lagi.

Pos terkait