JAMBISERU.COM, Jambi – Pada Hari kamis tanggal 03 Oktober 2019 sekira pukul 17.00 Wib, Anggota Team 1 Subdit V Ditreskrimsus Polda jambi Melakukan penangkapan terhadap Tersangka atas Nama RF (24), Warga Palembang yang diduga melakukan pelanggaran dugaan tindak pidana Pornografi dan ITE. Tersangka RF diduga telah menyebarkan foto bokehgrafi korban Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Karena Sakit Hati
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.