Berita

Istri Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka: Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Jambi Seru – Akhirnya Timsus Kapolri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka. Ia dikenakan pasal pembunuhan berencana dan terancam maksimal hukuman mati. “Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.