Jambiseru.com – Ada hukum di Islam untuk membayar zakat bagi orang yang sudah meninggal. Apakah boleh membayar zakat untuk orang yang sudah wafat? Nabi Muhammad shalallahi ‘alaihi wa sallam bersabda, “Begitu seorang anak Adam wafat maka akan putus (berakhirlah) semua amal perbuatannya. Kecuali tiga hal saja yang akan terus berkelangsungan, Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Hukum Membayar Zakat
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.