Hukum Membayar Zakat Bagi Orang yang Sudah Meninggal

Hukum Membayar Zakat
Foto istimewa. (Ist)

Jambiseru.com – Ada hukum di Islam untuk membayar zakat bagi orang yang sudah meninggal. Apakah boleh membayar zakat untuk orang yang sudah wafat?

Nabi Muhammad shalallahi ‘alaihi wa sallam bersabda, “Begitu seorang anak Adam wafat maka akan putus (berakhirlah) semua amal perbuatannya. Kecuali tiga hal saja yang akan terus berkelangsungan, yakni sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat (dan dimanfaatkan), dan anak saleh yang (selalu) mendoakan.”

Terkait dengan hadist ini, beberapa pendapat yang membolehkan berinfak atas nama orang yang sudah meninggal, namun tidak dalam hal berzakat. Karena berdasarkan hadits di atas, mengeluarkan infak dan terutama zakat atas nama orang yang sudah wafat pada dasarnya tidak perlu.

Bacaan Lainnya

Meski demikian ada kondisi yang termasuk pengecualian yang membuat orang meninggal tetap harus membayar zakatnya.

Zakat Fitrah dan Zakat Harta Bagi Orang Meninggal

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah mengatakan, “Kalau seseorang meninggal dunia sebelum terbenan matahari malam id, dia tidak diwajibkan zakat fitrah. Karena dia meninggal sebelum ada sebab kewajiban zakat.”

Diansir lamat umma.id, dari perkataan Syekh Ibnu Utsaimin bahwa, mayit yang meninggal setelah mendapatkan waktu wajib (zakat fitrah) yaitu terbenam matahari sampai malam shalat id, maka dia harus mengeluarkan zakatnya. Jika dia meninggal sebelum mendapatkan waktu wajib, maka dia tidak wajib zakat.

Misal, seseorang mengeluarkan sedekah dari makanan, uang atau lainnya dengan diniatkan untuk orang yang sudah meninggal harus memperhatikan waktu di atas. Jika orang yang meninggal tersebut berada pada keadaan waktu yang kedua, maka itu adalah sedekah untuk yang membayarkannya, dan tidak dihitung sebagai zakat bagi orang yang telah meninggal tersebut.

Adapun dalam hal zakat harta, zakat harta hanya diwajibkan atas harta yang dimilki oleh seseorang saat masih hidup. Oleh karenanya, jika seseorang telah meninggal dunia serta sewaktu hidupnya telah membayar zakat atas harta yang dimilki, maka tidak ada lagi yang perlu dikeluarkan zakatnya, sebab kepemilikan seluruh hartanya beralih kepada ahli warisnya.

Berbeda jika sewaktu hidupnya tidak membayar zakat atas harta yang dimilki, maka sebelum hartanya diwaris kepada ahli warisnya, terlebih dahulu harus ditunaikan zakatnya sesuai dengan jumlah harta yang wajib dizakati saat masih hidup. (*)

Sumber: umma.id

Pos terkait