Proyek Pintu Air di Parit Gantung Tanjabbar Senilai Rp 4 Miliar Dikabarkan Masuk Dalam Audit BPK

img 20251017 wa0011
Proyek Pintu Air di Parit 10, Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjabbar.

Jambiseru.com, Tanjabbar – Proyek pembangunan pintu air di Parit Gantung, Desa Tungkal Satu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), dengan nilai kurang lebih dari Rp 4 miliar, kini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dikabarkan tengah melakukan audit terhadap proyek yang didanai dari APBD Tanjabbar tahun anggaran 2025 ini.

Informasi mengenai audit BPK ini mencuat dari sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya. Menurut sumber tersebut, pemeriksaan dilakukan langsung oleh tim BPK, bukan melalui Inspektorat Kabupaten Tanjabbar.

“Informasinya, BPK langsung yang turun tangan melakukan audit terhadap proyek pintu air ini,” ujar sumber tersebut kepada awak media, Selasa (2/12/2025).

Sementara itu, pihak Inspektorat Tanjabbar membenarkan adanya audit tersebut. “Benar, proyek pembangunan pintu air di Desa Tungkal Satu sedang dalam proses pemeriksaan oleh BPK,” kata perwakilan Inspektorat saat dikonfirmasi.

Proyek pintu air ini sebelumnya memang telah menjadi perhatian publik. Pasalnya, sejak awal pengerjaan hingga selesai, proyek ini diduga bermasalah. Salah satu yang menjadi sorotan adalah munculnya keretakan pada bagian turap penahan air. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai kualitas pekerjaan yang dinilai tidak sebanding dengan anggaran yang telah digelontorkan.

Selain itu, proses pengerjaan proyek juga disinyalir tidak dilakukan secara profesional. Diduga, proyek ini dikerjakan oleh beberapa kelompok pekerja yang berbeda, sehingga kualitas pekerjaan menjadi tidak maksimal.

Dengan adanya audit dari BPK ini, diharapkan dapat mengungkap secara transparan apakah proyek pembangunan pintu air ini telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika ditemukan adanya penyimpangan, diharapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab dapat segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Terpisah, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanjabbar kembali sulit untuk dikonfirmasi, meskipun telah dilayangkan surat konfirmasi oleh media.

Sikap ini disayangkan mengingat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dari badan publik. Undang-undang ini mewajibkan badan publik untuk menyediakan informasi secara transparan, efektif, dan akuntabel. UU KIP bertujuan untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan, serta mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. (Tim)

Pos terkait