JAMBISERU.COM – Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyatakan hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi, Syamsul Rakan Chaniago terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim. BACA JUGA : Akibat Pemanasan Global, Negara Kepulauan Terancam Tenggelam? “Sudah diputuskan oleh tim pemeriksa MA dengan putusan bahwa saudara Syamsul Rakan Chaniago dipersalahkan,” kata Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Hakim yang Lepaskan Terdakwa BLBI Terbukti Langgar Etik
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.