Advertorial

Fachrori Pamit dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi

Jambiseru.com – Sesuai Ketentuan amanat pasal 79 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya diumumkan oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), melalui Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, Gubernur Jambi Dr.Drs.H.Fachrori Umar,M.Hum mengikuti agenda Pengumuman Berakhirnya Masa Jabatan Gubernur Jambi Periode

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.