JAMBISERU.COM – DPR RI mencantumkan daftar minuman beralkohol yang akan dilarang diproduksi, disimpan, dan dikonsumsi dalam Rancangan Undang-undang Minuman Beralkohol (RUU Minol). Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi. Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol. Baca Juga : Opini Musri Nauli : Perjalanan Betuah (20) Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: daftar miras
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.