Jambiseru.com – Pemerintah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan salat Idul Adha. Dalam SE tersebut, Daerah zona merah dan oranye diminta untuk tiadakan salat Idul Adha. Terkait hal itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta setiap masjid untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di daerahnya sebelum menyelenggarakan salat Idul Adha 1442 Hijriah Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Daerah Zona Merah dan Oranye
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.