Flash News

RUU Pemilu : Capres, Cagub dan Cabup Harus Menjadi Anggota Partai

Jambiseru.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada beberapa perubahan dalam RUU tersebut. Salah satunya ada pasal yang mengatur Capres, Cagub dan Cabup harus menjadi anggota partai. Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Dijual Online, Modus Baru Penjualan Narkotika

Tidak Ada Pos Lagi.

Tidak ada laman yang di load.