Jambiseru.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu yang merevisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ada beberapa perubahan dalam RUU tersebut. Salah satunya ada pasal yang mengatur Capres, Cagub dan Cabup harus menjadi anggota partai. Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Dijual Online, Modus Baru Penjualan Narkotika Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Cakada Harus Anggota Partai
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.