Jambiseru.com – Rekam hubungan intim dengan pacarnya selama 17 menit dan disebarkan di media sosial. MAS (26), Warga Cianjur, Jawa Barat (Jabar) dijatuhi hukuman 3 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Abu Bakar Ba’asyir Bakal Bebas, Polisi Akan Perketat Pengamanan Hal itu tertuang pada putusan PN Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Buat Video Hubungan Intim dengan Pacar
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.