Berkali-kali Ditindih Guru Silatnya, Remaja Ini Telat Tujuh Bulan

Heboh Kakek Predator Seksual di Sumbar
Ilustrasil. (Ist)

Berkali-kali Ditindih Guru Silatnya, Remaja Ini Telat Tujuh Bulan

JAMBISERU.COM – Ini pelajaran untuk para remaja putri, untuk lebih seleksi dalam memilih guru bela diri. Jika tidak, maka akan senasib dengan FA (18). Akibat salah pilih guru silat, bukannya mendapat ilmu bela diri, namun remaja ini harus rela berbadan dua.

Kejadian ini baru terungkap, setelah korban telat datang bulan selama tujuh bulan.

Bacaan Lainnya

Keluarga korban yang tidak terima dengan kejadian ini, akhirnya melaporkan pelaku ke polisi. Pelaku AK (58), seorang guru silat di Kecamatan Banjang, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel), akhirnya ditangkap pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres HSU, Iptu Kamaruddin mengatakan, terungkapnya kasus pencabulan itu setelah orangtua korban curiga dengan perubahan fisik putrinya.

Dimana korban tubuhnya terlihat lebih berisi dibandingkan sebelumnya.

“Ayah korban curiga melihat korban bertambah berat badan kemudian korban pun dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa, ternyata korban sudah hamil tujuh bulan bulan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Sabtu (8/8/2020).

Setelah didesak orangtuanya, korban baru mengaku jika yang menyetubuhinya adalah guru silatnya sendiri berinisial AK. Tak terima dengan perbuatan pelaku, orangtua korban langsung melaporkannya kepada polisi.

Tak lama setelah laporan itu, pelaku langsung diamankan di rumahnya. Dari pemeriksaan yang dilakukan, pelaku mengakui perbuatannya.

Kepada polisi, pelaku mengaku jika perbuatan bejat tersebut sudah dilakukannya berulang kali. Pertama kali dilakukannya pada 2018 silam dan rutin dilakukannya hingga korban hamil tujuh bulan.

“Kejadian tersebut dilakukan berulang-ulang sejak tahun 2018 Sampai dengan 2020,” jelas Kapolsek.

“Pelaku berprofesi sebagai ketua perguruan silat Sinding Setia Kawan Amuntai yang tiap latihan ketua memainkan alat musik Babun,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.(tra)

Pos terkait