Satnarkoba Polres Tebo Tangkap 3 Bandar Narkoba

Pelaku beserta barang bukti. Foto: Rian/Jambiseru.com
Pelaku beserta barang bukti.Foto: Rian/Jambiseru.com

Satnarkoba Polres Tebo Tangkap 3 Bandar Narkoba

Jambiseru.com – Tampaknya peredaran Narkoba di Kabupaten Tebo sudah mulai masuk ke kampung-kampung. Hal ini terbukti dengan kembali ditangkapnya 3 orang bandar Narkoba di Jalan Batu Bara, Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir.

Baca Juga : Tiba di Jambi, Mawardi Langsung Dijebloskan ke Penjara

Bacaan Lainnya

Dari informasi yang berhasil dirangkum dilapangan, ketiga bandar Narkoba jenis sabu tersebut ditangkap oleh Tim Satnarkoba Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir, Rabu (2/9/2020) kemarin. Penangkapan berawal dari adanya laporan masyarakat, yang gerah dengan aktifitas transaksi narkoba yang acap kali terjadi dilingkungannya.

Tidak mau kecolongan, Tim Sat Resnarkoba Polres Tebo bersama Polsek Tengah Ilir, langsung melakukan pengintaian dan melakukan penggrebekan terhadap terlapor.

Penggrebekan pertama terjadi pada pukul 21.00 wib, polisi berhasil mengamankan Paldian (19). Dari tangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu. Lalu dari hasil interogasi dan pengembangan, diketahui kalau barang haram tersebut didapat dari saudara Gatot.

Kemudian pada pukul 23.00 wib tim pun bergerak menuju lokasi cucian mobil tempat biasa Gatot nongkrong. Dari lokasi tersebut, polisi berhasil mengamankan Gatot (27) dan rekannya Iskandar (25). Lalu dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan barang hukti 12 paket narkotika jenis sabu.

Dari ketiga tersangkapun polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yaitu 5 paket kecil shabu dalam plastik klip bening seberat bruto 1,02 g, 1 sendok pipet, 1 plastik klip bekas, 1 pirek kaca, 1 bong alat hisap shabu-shabu, 1 bungkus kotak rokok gudang garam, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit HP Redmi warna biru,1 buah dompet emas warna hijau dan 1 unit sepeda motor honda scoopy.

Baca Juga : Masnah Lantik Anggota BPD Kecamatan Kumpeh Ulu

Kasat Resnarkoba, Iptu P. Sagala, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.

“Ke tiga orang tersangka yang diamankan terbukti melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, tersangka dan barang bukti saat ini sudah kita amankan, Atas perbuatanya pelaku kini dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Kasat. (Yan)

Pos terkait