10 Orang Pelaku Peti Diamankan Polres Merangin
JAMBISERU.COM – Jajaran Kepolisian Resort Merangin Berhasil mengungkap kasus tindak pidana penambangan emas tanpa izin (Peti) Di Dusun Padang Lalang Desa Biuku Tanjung Kecamatan Bangko Barat Kabupaten Merangin.
Baca Juga : Berpapasan Dengan Pasien RS, Al Haris Langsung Menyapa dan Mendoakannya
Kapolres Merangin AKBP Irwan Andy P, saat Konfrensi Pers mengatakan, aktivitas peti di Merangin tidak bisa dibiarkan, mengingat itu sangat merusak alam dan ekosistem. Dari penangkapan tersebut, ada 10 tersangka yang diamankan di lokasi aktivitas peti didesa biuku tanjung, yakni SR (43) PZ (45), DD (27) MS (35) ZK (30) IS (40) ST (35) AH (27) IS (35) dan RY (25).
“Iya 10 pelaku peti jenis Dompeng di amankan di Desa biuku tanjung perannya berbeda beda, ada pekerja ada juga pengawas dan pemilik lahan,”Kata Kapolres. Rabu (9/9/2020) atau tepatnya pukul 10:00 wib.
Ia juga menegatakan kepada seluruh masyarakat merangin khususnya, agar tidak melakukan aktivitas peti dengan cara apapun yang dapat merusak lingkungan.
Baca Juga : Hasil Tes Kesehatan, Haris Sani Dinyatakan Bebas Narkoba
“Kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas peti, karena itu merusak lingkungan dan ekosistem,”Pungkasnya.
Untuk semua pelaku dikenakan pasal161 UU RI No.3 Tahun 2020 perubahan UU RI No.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Edo)










