JAMBISERU.COM, Tebo – Tak main – main komitmen Polres Tebo dalam membasmi jaringan napza diwilayah Kabupaten Tebo, kali ini Sat Resnapza kembali berhasil meringkus dan mengamankan seorang bandar napza asal Rimbo Bujang, Senin (28/10/2019) kemarin.
BACA JUGA: Cerai sama Istri, Junaedi Perkosa Putrinya Klaim Biar Tak Kena Santet
Sat Resnapza Polres Tebo berhasil meringkus tersangka berinisial ST alias Ronot (32) warga Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, terdeteksi tersangka merupakan pemasok napza jenis sabu ke Lapas Tebo.
Pelaku diduga bersekongkol dengan petugas lapas untuk mengantar barang haram tersebut kepada narapidana (napi).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku berupa dua paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 1,37 gram, sebelas plastik klip, satu buah dompet plastik, satu buah HP Nokia warna hijau, satu buah HP Mito warna hitam dan satu Unit Seoeda Motor merek Honda Scopy warna abu-abu BH 1214 CV.
Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman, melalui Kasat Narkoba P Sagala mengatakan, pihaknya membenarkan telah melakukan penangkapan ST, saat hendak mengantar barang haram ke Lapas Tebo.
“Transaksi berhasil kita gagalkan saat tersangka hendak mengantarkan barang haram tersebut ke Lapas Tebo,” terang Kasat Narkoba Polres Tebo P Sagala dilansir Sidakpost.id–media partner Jambiseru.com.
Kronologis awal penangkapan tersangka, sambung Kasat, adanya laporan masyarakat dengan Laporan Polisi Nomor : LP/A 113/X/2019/JMB/ RES TEBO Tanggal 28 Oktober 2019. Bahwa dipinggir jalan sebelah Lapas Sumber Sari Kelurahan Tebing Tnggi Kecamatan Tebo Tengah, warga dilokasi tersebut sering melihat terjadinya transaksi napza.
“Lanjut Tim Opsnal Sat Resnapza melakukan penyelidikan dan ditemukan terlapor ST alias Robot, langsung dilakukan penggeledahan terhadap Pelaku ST dan ditemukan barang bukti napza milik pelaku,” jelasnya.
Dikatakannya lagi, berdasarkan pengakuan tersangka dirinya diminta oleh napi dalam Lapas Tebo melalui telpon untuk mengantarkan sabu yang akan diterima oleh Oknum Petugas Lapas untuk dibawa kedalam Lapas.
“Pengakuan ST lagi bahwa pengiriman tersebut bukan yang pertama kali,” ungkap Kasat.
Tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tebo guna proses lebih lanjut dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA: Persebaya 2-3 PSS Sleman, Bajul Ijo Dipermalukan di Depan Bonek
”Penyidik Sat Resnapza Polres Tebo akan mendalami terhadap napi terkait pemesan sabu dari Lapas Tebo ini, maupun peranan Oknum Petugas Lapas yang pernah dan bakal menerima paket terlarang itu,” pungasnya. (put)