Galat basis data WordPress: [INSERT, UPDATE command denied to user 'u312927452_jambiserucom'@'localhost' for table `u312927452_jambiseru`.`wp_options`]INSERT INTO `wp_options` (`option_name`, `option_value`, `autoload`) VALUES ('_transient_timeout_ilj_filtered_content_67417_post_304911032d502b6f18367bcba8bb7d70', '1757621225', 'off') ON DUPLICATE KEY UPDATE `option_name` = VALUES(`option_name`), `option_value` = VALUES(`option_value`), `autoload` = VALUES(`autoload`)
Galat basis data WordPress: [INSERT, UPDATE command denied to user 'u312927452_jambiserucom'@'localhost' for table `u312927452_jambiseru`.`wp_options`]INSERT INTO `wp_options` (`option_name`, `option_value`, `autoload`) VALUES ('_transient_ilj_filtered_content_67417_post_304911032d502b6f18367bcba8bb7d70', '<p>Akhir-akhir ini keinginan publik untuk menghukum <a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">pidana</a> terhadap <a href=\"https://www.jambiseru.com/berita-jambi/20/06/ditpolairud-gagalkan-penyeludupan-29-kg-sisik-trenggiling-dan-2-kg-kayu-gaharu\">pelaku</a> korupsi begitu kuat. Semakin menggelinding.\n<p>Berbagai pertemuan di kampus, disampaikan ke media massa bahkan dalam wacana-wacana diskusi sebagai wujud kegeraman publik terhadap kelakuan pejabat di tengah wabah pandemik.\n<p>Bayangkan. Di saat nafas tersengal-sengal, ekonomi semakin terpuruk dan aktivitas sosial dibatasi.Bahkan beberapa <a href=\"https://www.jambiseru.com/berita-jambi/20/06/kunker-komisi-xii-dpr-ri-gubernur-al-haris-pemprov-jambi-komitmen-selesaikan-persoalan-pi-10\">daerah</a> sempat mengalam lock down, dengan enteng pejabat “mengambil keuntungan” dengan <a href=\"https://www.jambiseru.com/entertainment/28/09/cara-nonton-dan-download-film-terbaru-sub-indonesia-gratis\">cara</a> korupsi.</p><div class=\"gmr-related-post gmr-gallery-related-insidepost\"><div class=\"widget-title\"><strong>Bacaan Lainnya</strong></div><ul><li><a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/19/08/opini-jika-operasi-ini-bahaya-stokfile-dan-tuks-batubara-pt-sas-bagi-kehidupan-warga\" itemprop=\"url\" class=\"thumb-radius\" title=\"Permalink ke: Opini : Jika Operasi, ini Bahaya Stokfile dan TUKS Batubara PT SAS bagi Kehidupan Warga\" rel=\"bookmark\">Opini : Jika Operasi, ini Bahaya Stokfile dan TUKS Batubara PT SAS bagi Kehidupan Warga</a></li><li><a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/17/08/opini-jembatan-batanghari-3-rasionalitas-infrastruktur-di-tengah-keterbatasan-fiskal\" itemprop=\"url\" class=\"thumb-radius\" title=\"Permalink ke: Opini : Jembatan Batanghari 3, Rasionalitas Infrastruktur di Tengah Keterbatasan Fiskal\" rel=\"bookmark\">Opini : Jembatan Batanghari 3, Rasionalitas Infrastruktur di Tengah Keterbatasan Fiskal</a></li><li><a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/15/08/opini-musri-nauli-kunyit-2\" itemprop=\"url\" class=\"thumb-radius\" title=\"Permalink ke: Opini Musri Nauli : Kunyit\" rel=\"bookmark\">Opini Musri Nauli : Kunyit</a></li></ul></div>\n<p>Mereka tidak sekedar “menerima upeti”. Tapi merampok. Menghitung setiap helai bantuan dengan mengutip.\n<p>Wacana menerapkan hukuman maksimal dengan hukuman mati adalah “kemarahan” sekaligus kegeraman dari publik.\n<p>Kemarahan dan kegeraman publik harus ditempatkan secara proporsional didalam kerangka proses <a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">hukum</a> yang tengah berlangsung.\n<p>Menteri KKP, Menteri Sosial yang kemudian tersangkut dalam kasus korupsi adalah pejabat yang dituding sebagai koruptor dimasa pandemic.\n<p>Namun untuk bisa diterapkan hukuman mati dalam kasus korupsi harus berpihak kepada “tuduhan” terhadapnya.\n<p>Di dalam <a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">UU</a> No. 31 Tahun 1999 dan <a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">UU</a> No. 20 Tahun 2001 (<a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">UU</a> Tipikor), hanya pasal 2 yang tegas mencantumkan hukuman mati.\n<p>Selain itu hukuman seumur <a href=\"https://www.jambiseru.com/entertainment/health/20/06/panduan-lengkap-turun-berat-badan-gaya-hidup-berkelanjutan-tanpa-menyiksa\">hidup</a> dan 20 tahun penjara (Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 <a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">UU</a> Tipikor). Dan hukuman penjara (Paling singkat 1 tahun atau paling singkat 4 tahun).\n<p>Sebagaimana diketahui, para tersangka menerima “upeti” ketika menjabat sebagai Menteri.\n<p>Nah, berkaitan dengan pasal yang dikenakan terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka maka tidak termasuk kedalam Pasal 2 <a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">UU</a> Tipikor (yang mencantumkan hukuman mati).\n<p>Lihatlah. Para tersangka dikenakan karena “menerima upeti” diatur didalam Pasal 12 A dan Pasal 12 B atau pasal 11 <a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">UU</a> Tipikor.\n<p>Sehingga dipastikan terhadap para <a href=\"https://www.jambiseru.com/berita-jambi/20/06/ditpolairud-gagalkan-penyeludupan-29-kg-sisik-trenggiling-dan-2-kg-kayu-gaharu\">pelaku</a> tidak dapat diterapkan “hukuman mati”.\n<p>Namun apabila kita telisik lebih jauh, Pasal 12 dan pasal 11 <a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">UU</a> Tipikor masih menempatkan “pidana seumur hidup” dan “hukuman penjara 20 tahun”\n<p>Didalam <a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">KUHP</a>, “genus” hukuman mati ditempatkan seimbang dengan “penjara seumur hidup” dan “hukuman penjara 20 tahun”. Ketiganya ditempatkan sebagai “hukuman terberat”.\n<p>Terhadap kejahatan-kejahatan berat yang mencantumkan hukuman mati, melihat kejahatan yang dilakukan ataupun <a href=\"https://www.jambiseru.com/berita-jambi/muaro-jambi/20/06/bbs-bumd-dapat-bermanfaat-bagi-masyarakat-muaro-jambi\">dampak</a> dari perbuatan <a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">pidana</a>, hakim mempunyai kebebasan untuk menjatuhkan putusan <a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">pidana</a>.\n<p>Dalam perkara-perkara yang mencantumkan “hukuman mati”, hakim juga mempunyai kebebasan untuk memilih apakah “hukuman mati”, “penjara seumur hidup” atau “pidana penjara 20 tahun”.\n<p>Kebebasan hakim didalam memilih putusan <a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">pidana</a> semata-mata merupakan ranah independensi hakim. Ranah yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.\n<p>Kebebasan dan kemerdekaan hakim adalah wujud dari <a href=\"https://www.jambiseru.com/berita/10/04/data-pengguna-youtube-video-terbanyak-di-dunia-dan-indonesia\">negara</a> <a href=\"https://www.jambiseru.com/opini/20/06/catatan-anang-iskandar-refleksi-28-tahun-hakim-memenjarakan-penyalah-guna-narkotika\">hukum</a> (rechtstaat).\n<p>MA sendiri didalam yurisprudensi sering menyebutkan “mengenai strafmaacht itu adalah kewenangan dari pengadilan tingkat pertama”.\n<p>Jadi walaupun pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka tidak mencantumkan “hukuman mati”, namun dapat diterapkan “hukuman seumur hidup” atau “pidana penjara 20 tahun”.\n<p>Sehingga “genus” untuk menghukum para <a href=\"https://www.jambiseru.com/berita-jambi/20/06/ditpolairud-gagalkan-penyeludupan-29-kg-sisik-trenggiling-dan-2-kg-kayu-gaharu\">pelaku</a> dengan “hukuman mati” dapat dijawab dengan “hukuman seumur hidup” atau “pidana penjara 20 tahun”.\n<p>Mari kita tunggu dan ikuti persidangan.\n<p> \n<p>*) Advokat. Tinggal di <a href=\"https://www.jambiseru.com/updates/27/12/harga-beras-di-mal-jamtos-jambi\">Jambi</a>\n<p><strong>Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : </strong><strong><a title=\"Permalink ke: Hanya Gara-gara TV Rusak, Alasan Wanita di Muaro Jambi Nekat Bakar Diri dan Anak\" href=\"https://www.jambiseru.com/jambi/2021/18/02/hanya-gara-gara-tv-rusak-alasan-wanita-di-muaro-jambi-nekat-bakar-diri-dan-anak\" target=\"_self\" rel=\"bookmark follow noopener noreferrer\" data-wpel-link=\"internal\">Hanya Gara-gara TV Rusak, Alasan Wanita di Muaro Jambi Nekat Bakar Diri dan Anak</a></strong>\n<p><strong>Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : </strong><strong><a title=\"Permalink ke: Wanita di Muaro Jambi Nekat Bakar Diri, Anak Balitanya Ikut Terbakar\" href=\"https://www.jambiseru.com/jambi/2021/18/02/wanita-di-muaro-jambi-nekat-bakar-diri-anak-balitanya-ikut-terbakar\" target=\"_self\" rel=\"bookmark follow noopener noreferrer\" data-wpel-link=\"internal\">Wanita di Muaro Jambi Nekat Bakar Diri, Anak Balitanya Ikut Terbakar</a></strong>\n<p><strong>Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : </strong><strong><a title=\"Permalink ke: Detik-detik Followers IG Dayana Kazakhstan Pecah 1,8 Juta\" href=\"https://www.jambiseru.com/viral/2021/18/02/detik-detik-followers-ig-dayana-kazakhstan-pecah-18-juta\" target=\"_self\" rel=\"bookmark follow noopener noreferrer\" data-wpel-link=\"internal\">Detik-detik Followers IG Dayana Kazakhstan Pecah 1,8 Juta</a></strong>\n<div class=\"post-views content-post post-67417 entry-meta load-static\">\r\n <span class=\"post-views-icon dashicons dashicons-chart-bar\"></span> <span class=\"post-views-label\">Post Views:</span> <span class=\"post-views-count\">77</span>\r\n </div>', 'off') ON DUPLICATE KEY UPDATE `option_name` = VALUES(`option_name`), `option_value` = VALUES(`option_value`), `autoload` = VALUES(`autoload`)
Akhir-akhir ini keinginan publik untuk menghukum pidana terhadap pelaku korupsi begitu kuat. Semakin menggelinding.
Berbagai pertemuan di kampus, disampaikan ke media massa bahkan dalam wacana-wacana diskusi sebagai wujud kegeraman publik terhadap kelakuan pejabat di tengah wabah pandemik.
Bayangkan. Di saat nafas tersengal-sengal, ekonomi semakin terpuruk dan aktivitas sosial dibatasi.Bahkan beberapa daerah sempat mengalam lock down, dengan enteng pejabat “mengambil keuntungan” dengan cara korupsi.
Mereka tidak sekedar “menerima upeti”. Tapi merampok. Menghitung setiap helai bantuan dengan mengutip.
Wacana menerapkan hukuman maksimal dengan hukuman mati adalah “kemarahan” sekaligus kegeraman dari publik.
Kemarahan dan kegeraman publik harus ditempatkan secara proporsional didalam kerangka proses hukum yang tengah berlangsung.
Menteri KKP, Menteri Sosial yang kemudian tersangkut dalam kasus korupsi adalah pejabat yang dituding sebagai koruptor dimasa pandemic.
Namun untuk bisa diterapkan hukuman mati dalam kasus korupsi harus berpihak kepada “tuduhan” terhadapnya.
Di dalam UU No. 31 Tahun 1999 dan UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor), hanya pasal 2 yang tegas mencantumkan hukuman mati.
Selain itu hukuman seumur hidup dan 20 tahun penjara (Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 UU Tipikor). Dan hukuman penjara (Paling singkat 1 tahun atau paling singkat 4 tahun).
Sebagaimana diketahui, para tersangka menerima “upeti” ketika menjabat sebagai Menteri.
Nah, berkaitan dengan pasal yang dikenakan terhadap dugaan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka maka tidak termasuk kedalam Pasal 2 UU Tipikor (yang mencantumkan hukuman mati).
Lihatlah. Para tersangka dikenakan karena “menerima upeti” diatur didalam Pasal 12 A dan Pasal 12 B atau pasal 11 UU Tipikor.
Sehingga dipastikan terhadap para pelaku tidak dapat diterapkan “hukuman mati”.
Namun apabila kita telisik lebih jauh, Pasal 12 dan pasal 11 UU Tipikor masih menempatkan “pidana seumur hidup” dan “hukuman penjara 20 tahun”
Didalam KUHP, “genus” hukuman mati ditempatkan seimbang dengan “penjara seumur hidup” dan “hukuman penjara 20 tahun”. Ketiganya ditempatkan sebagai “hukuman terberat”.
Terhadap kejahatan-kejahatan berat yang mencantumkan hukuman mati, melihat kejahatan yang dilakukan ataupun dampak dari perbuatan pidana, hakim mempunyai kebebasan untuk menjatuhkan putusan pidana.
Dalam perkara-perkara yang mencantumkan “hukuman mati”, hakim juga mempunyai kebebasan untuk memilih apakah “hukuman mati”, “penjara seumur hidup” atau “pidana penjara 20 tahun”.
Kebebasan hakim didalam memilih putusan pidana semata-mata merupakan ranah independensi hakim. Ranah yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
Kebebasan dan kemerdekaan hakim adalah wujud dari negara hukum (rechtstaat).
MA sendiri didalam yurisprudensi sering menyebutkan “mengenai strafmaacht itu adalah kewenangan dari pengadilan tingkat pertama”.
Jadi walaupun pasal-pasal yang dikenakan kepada tersangka tidak mencantumkan “hukuman mati”, namun dapat diterapkan “hukuman seumur hidup” atau “pidana penjara 20 tahun”.
Sehingga “genus” untuk menghukum para pelaku dengan “hukuman mati” dapat dijawab dengan “hukuman seumur hidup” atau “pidana penjara 20 tahun”.
Mari kita tunggu dan ikuti persidangan.
*) Advokat. Tinggal di Jambi
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Hanya Gara-gara TV Rusak, Alasan Wanita di Muaro Jambi Nekat Bakar Diri dan Anak
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Wanita di Muaro Jambi Nekat Bakar Diri, Anak Balitanya Ikut Terbakar
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Detik-detik Followers IG Dayana Kazakhstan Pecah 1,8 Juta