Polres Batanghari Tetapkan Dua Orang Tersangka Pengrusakan Mapolsek Bathin XXIV

Kapolres Batanghari,
Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso. Foto: Rizki/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Muarabulian – Pasca pengerusakan Mapolsek Bathin XXIV oleh masa pada Sabtu 22 Juni 2019 lalu, Polres Batanghari akhirnya menetapkan MF (15) dan HA (15) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut.

BACA JUGA: Korban Diajak Ngelem Lalu Disetubuhi Bergantian

Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso, saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sebelumnya mengamankan Empat orang pelaku. Namun, setelah dilalukan penyelidikan menetapkan Dua orang tersangka.

Bacaan Lainnya

“Penetapan Dua tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi. Selain itu kita juga terus melakukan pengembangan untuk mencari aktor intelektual dari perusakan tersebut,” kata Kapolres Batanghari AKBP Mohammad Santoso, Selasa (25/06/2019).

Kedua orang tersangka tersebut, kata Santoso, tidak ditahan di Polres Batanghari, akan tetapi tersangka tersebut dikenakan wajib lapor.

“Karena tersangka masih dibawah umur kita kenakan wajib lapor. Selain itu, tersangka saat ini juga sedang menjalani kegiatan pendidikan di sekolahnya,” terangnya.

Saat disinggung apakah akan ada penambahan jumlah tersangka pengerusakan Polsek Bathin XXIV? Santoso mengatakan, kemungkina tersebut tetap ada.

“Kita masih terus melakukan penyelidikan dan kemungkinan penambahan tersangka tetap ada,” terangnya.

Karena dalam aksi masa tersebut, lanjut Santoso, selain ada yang melakukan pengerusakan, ada juga yang melakukan pengambilan barang-barang yang ada di Polsek. Namun, barang-barang tersebut bersifat milik pribadi bukan barang inventaris.

BACA JUGA: Gadis Dibawah Umur Digilir Lima Pemuda

“Kebetulan yang bersangkutan pada saat itu selain melakukan pengerusakan juga melakukan pengambilan barang. Barang-barang tersebut diambil oleh salah satu pelaku yang kita tetapkan jadi tersangka,” pungkasnya.(riz)

Pos terkait