JAMBISERU.COM, Muarabulian – Pasca pengerusakan Mapolsek Bathin XXIV oleh masa pada Sabtu 22 Juni 2019 lalu, Polres Batanghari akhirnya menetapkan MF (15) dan HA (15) sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut. BACA JUGA: Korban Diajak Ngelem Lalu Disetubuhi Bergantian Kapolres Batanghari, AKBP Mohammad Santoso, saat dikonfirmasi mengatakan, Selengkapnya di Jambiseru.com
Tag: Mapolsek
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.