Polisi Tilang 106 Pengemudi di Dua Kecamatan Muaro Jambi

razia
Razia di Muaro Jambi. Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM, Sengeti – Operasi Patuh Satuan Lalu Lintas Polres Muaro Jambi hari ini, Senin (2/9/2019) pagi, polisi berhasil menindak 106 pelanggaran lalu lintas di dua Kecamatan Kabupaten Muaro Jambi.

BACA JUGA: Pemkab Batanghari Serahkan Dokumen Kependudukan Kepada SAD Kejasung

“Ada 106 kendaraan baik roda dua maupun roda empat yang ditilang pada operasi patuh hari keempat ini,” kata Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, Iptu Yurike Ade Purwanti.

Bacaan Lainnya

Yurike menambahkan bahwa, Operasi Patuh kali ini, digelar di dua titik. Pertama di Desa Niaso, Kecamatan Maro Sebo dan kedua di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Sengeti, Kecamatan Sekernan, tepatnya di Jalur dua Sengeti.

“Di Desa Niaso ada sekitar 35 pelanggar. Selebihnya di Jalur dua Sengeti,” ujarnya.

“Mayoritas pelanggaran tidak membawa STNK dan SIM. Kemudian, tidak pakai helm dan safety belt untuk kendaraan mobil,” sambungnya.

Dikatakan Yurike, pelanggar yang ditilang selanjutnya diarahkan untuk mengikuti sidang sesuai jadwal yang dituliskan dalam surat tilang tersebut.

Selain itu, bagi pelanggar yang ingin menebus langsung denda pelanggaran tilang juga bisa dilakukan hari itu. Kata dia, pelanggar yang ditilang terlebih dahulu harus mendapatkan kode BRI Virtual Account (BRIVA).

“Setelah dapat kode atau nomor BRIVA nya, pelanggar bisa langsung membayar ke Bank BRI. Bisa melalui teller ataupun ATM. Denda yang dibayar sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan,” katanya lagi.

Yurike pun turut mengimbau agar para pengendara untuk melengkapi kelengkapan berkendara selama di perjalanan. Sambung Yurike, mulai dari surat menyurat hingga perlengkapan keselamatan seperti helm bagi pengendara roda dua.

BACA JUGA: Kecelakaan Beruntun Cipularang: Korban Bertambah 17 Luka-luka, Sembilan Tewas

“Keselamatan berkendara itu sangat penting demi keselamatan dan kenyamanan kita semua,” tandas Yurike.(uda)

Pos terkait