Cakap Ketua Edi: Konflik Lahan, Saatnya Negara Hadir Lebih Tegas

Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto
Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto.Foto: Jambiseru.com

Oleh : Edi Purwanto

Sebelum kita bercakap-cakap lebih jauh hari ini, izinkan saya menarik napas sejenak dan mengajak kita semua melihat satu persoalan yang dari tahun ke tahun selalu hadir, selalu berulang, dan selalu menyisakan luka di tengah masyarakat. Persoalan itu bernama konflik lahan.

Isu ini bukan isu baru. Bahkan, kalau kita jujur pada diri sendiri, konflik lahan adalah salah satu masalah klasik yang tak pernah benar-benar selesai di negeri ini. Ia muncul di desa, di kota, di kawasan perkebunan, di wilayah tambang, bahkan di tengah kawasan yang seharusnya menjadi ruang hidup masyarakat adat. Dan Jambi, seperti banyak daerah lain, ikut merasakan dampaknya.

Saya sering berpikir, mengapa konflik lahan terus terjadi? Padahal kita sudah merdeka puluhan tahun. Kita punya pemerintah, punya parlemen, punya aturan. Namun di lapangan, masyarakat masih harus berhadapan dengan ketidakpastian, dengan klaim tumpang tindih, dengan rasa tidak aman atas tanah yang mereka tempati sejak lama.

Dalam berbagai kesempatan, termasuk ketika saya menyampaikan pandangan di tingkat nasional, saya selalu menekankan satu hal: akar masalah konflik lahan kita terletak pada lemahnya kepastian hukum pertanahan. Regulasi yang tersebar, tumpang tindih, dan sering kali tidak berpihak pada rakyat kecil, membuat persoalan ini seperti benang kusut yang makin sulit diurai.

Kita tahu bersama, konflik lahan tidak pernah berdiri sendiri. Di belakangnya ada banyak kepentingan. Ada investasi, ada proyek besar, ada izin usaha, dan ada masyarakat yang hidup turun-temurun di atas tanah itu. Ketika negara tidak hadir dengan aturan yang jelas dan tegas, maka yang terjadi adalah benturan kepentingan. Dan sayangnya, dalam banyak kasus, masyarakatlah yang berada di posisi paling lemah.

Saya tidak sedang menyalahkan siapa-siapa. Tetapi kita juga tidak boleh menutup mata. Konflik lahan sering kali berujung pada ketegangan sosial, kriminalisasi warga, bahkan kekerasan. Ini bukan hanya soal tanah, tapi soal rasa keadilan.

Karena itu, saya memandang sudah saatnya negara mengambil langkah lebih serius dan berani. Salah satunya adalah dengan mendorong Undang-Undang Pertanahan masuk sebagai prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Kita membutuhkan satu payung hukum yang kuat, komprehensif, dan berpihak pada keadilan sosial.

Mengapa undang-undang ini penting? Karena selama ini aturan pertanahan kita tersebar di banyak regulasi. Ada undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga kebijakan daerah. Di atas kertas mungkin terlihat lengkap, tetapi di lapangan justru membingungkan. Aparat bingung, pemerintah daerah ragu, masyarakat apalagi.

Undang-Undang Pertanahan yang kuat harus mampu menjawab persoalan mendasar: siapa berhak atas tanah, bagaimana mekanisme penguasaan dan pemanfaatannya, serta bagaimana negara melindungi hak-hak masyarakat, termasuk masyarakat adat. Tanpa itu, konflik akan terus berulang, dari satu daerah ke daerah lain.

Saya sering mendengar keluhan masyarakat yang tanahnya tiba-tiba masuk konsesi perusahaan. Ada yang memiliki bukti adat, ada yang punya surat lama, ada pula yang hanya bermodalkan penguasaan fisik bertahun-tahun. Ketika berhadapan dengan izin resmi, mereka kalah di atas kertas. Di sinilah negara seharusnya hadir, bukan sekadar sebagai pemberi izin, tapi sebagai penjamin keadilan.

Di Jambi, kita punya banyak contoh konflik lahan yang berlarut-larut. Masyarakat hidup dalam ketidakpastian. Mereka bertani, berkebun, membangun rumah, tapi selalu dihantui rasa cemas. Kondisi seperti ini tentu tidak sehat, baik bagi pembangunan maupun bagi ketentraman sosial.

Kita juga harus jujur mengakui bahwa konflik lahan sering kali berdampak pada iklim investasi. Investor yang serius tentu menginginkan kepastian hukum. Mereka tidak ingin berinvestasi di wilayah yang rawan konflik sosial. Jadi, menyelesaikan konflik lahan sebenarnya bukan hanya untuk masyarakat, tetapi juga untuk kepentingan pembangunan jangka panjang.

Lalu, apakah Undang-Undang Pertanahan akan langsung menyelesaikan semua masalah? Tentu tidak. Namun setidaknya, ia menjadi fondasi penting. Dari sana, pemerintah pusat dan daerah bisa bergerak lebih terarah. Aparat penegak hukum punya pegangan yang jelas. Dan masyarakat tahu ke mana harus mengadu ketika haknya terancam.

Saya percaya, penyelesaian konflik lahan tidak bisa dilakukan secara parsial. Ia membutuhkan pendekatan menyeluruh: regulasi yang kuat, penegakan hukum yang adil, dan keberpihakan nyata pada rakyat. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan sempit, dan tidak boleh abai terhadap jeritan masyarakat kecil.

Kita juga perlu membangun kesadaran bahwa tanah bukan sekadar komoditas ekonomi. Bagi banyak orang, tanah adalah sumber kehidupan, identitas, dan masa depan. Ketika tanah dirampas atau disengketakan, yang hilang bukan hanya aset, tetapi juga rasa aman dan martabat.

Karena itu, mendorong Undang-Undang Pertanahan masuk prioritas Prolegnas bukanlah agenda pribadi, bukan pula kepentingan politik sesaat. Ini adalah ikhtiar bersama untuk memastikan bahwa ke depan, konflik lahan tidak lagi menjadi cerita yang terus berulang.

Saya berharap, percakapan kecil kita hari ini bisa menjadi pengingat bahwa persoalan pertanahan adalah persoalan serius. Ia menyentuh keadilan, kemanusiaan, dan masa depan pembangunan daerah. Dan sebagai wakil rakyat, saya merasa punya tanggung jawab moral untuk terus menyuarakan hal ini.

Begitu saja cakap-cakap kita kali ini. Semoga ke depan, negara bisa hadir lebih tegas, lebih adil, dan lebih berpihak pada rakyat dalam urusan tanah dan ruang hidup mereka. Karena tanpa keadilan agraria, pembangunan hanya akan menjadi angka-angka, tanpa rasa. (“””)

” Edi Purwanto ialah anggota DPR RI dapil Jambi dari Fraksi PDI Perjuangan

Pos terkait