Satu Orang TKI yang Tiba di Kualatungkal Langsung Diisolasi

penumpang dari batam
Kedatangan Ratusan Penumpang dari Batam. Foto : Istimewa

Satu Orang TKI yang Tiba di Kualatungkal Langsung Diisolasi

Jambi, Tanjab Barat – Dari hasil pemeriksaan tim Gugus Covid-19 Tanjung Jabung Barat terhadap 120 penumpang di pelabuhan Roro, ditemukan adanya satu orang TKI dari Malaysia. Penumpang berjenis kemaluan perempuan itu pun diminta untuk segera melakukan isolasi mandiri.

Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Tanjab Barat, Taharuddin mengatakan, setibanya para penumpang di pelabuhan Roro, tim langsung melakukan pemeriksaan kesehatan dan suhu tubuh. Hasilnya kondisi penumpang dalam keadaan baik.

Bacaan Lainnya

Baca JugaKedatangan Ratusan Penumpang dari Batam Sempat Cemaskan Warga Kuala Tungkal

“Kita memeriksa 142 orang, yang terdiri dari 120 penumpang, dan 22 ABK. Kondisinya kesehatan penumpang baik, suhunya normal antara 35 derajat sampai 37,1 derajat,” katanya Kamis (26/3/2020).

Ditambahkannya, dari hasil pemeriksaan ditemukan satu orang penumpang yang merupakan TKI dari Malaysia berjenis kemaluan perempun berinisial E (42). TKI tersebut tinggal di Desa Parit Pudin.

Diketahui, jika E bekerja di Malaysia selama 86 hari sebagai ART di daerah Rengit. Lalu pada 14 maret lalu E berangkat ke Batam via kapal laut dan telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KKP Batam. Disana ia mendapatkan HAC.

jubir tim gugus covid-19
Juru Bicara Tim Gugus Covid-19 Tanjab Barat, Taharuddin. Foto : Istimewa

TKI tersebut juga sempat menginap di Batam selama 10 hari di peternakan Ayam Belerang, tempat suaminya bekerja. Barulah pada Rabu (25/3/2020) ia berangkat via kapal KMP Satria Pratama.

“Dari hasil pemeriksaan kesehatan diketahui suhu tubuhnya 35,3 derajat celcius, tidak ada riwayat demam, tidak ada keluhan batuk, pilek dan sakit tenggorokan. Hanya HAC dari batam hilang dan sudah diberikan HAC pengganti,” jelas Taharuddin lagi.

Baca JugaPangeran yang Pernah Berkunjung ke Jambi ini Terjangkit Corona

Selanjutnya, tim langsung memberikan edukasi pada TKI tersebut melakukan isolasi mandiri. Instuksi ini sesuai dengan SE Menkes No. HK02.01/MENKES/202/2020 tentang protokol Isolasi diri sendri dalam rangka penanganan covid-19.

“Selain itu, E juga diminta melakukan pemeriksaan mandiri dan melaporkannya kepetugas Puskesmas setempat selama 14 hari terhitung tanggal 26 Maret 2020,” tandasnya. (tra)

Pos terkait