UN Madrasah 2021 di Jambi Ditiadakan

UN Madrasah 2021
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, H Abdul Rahman. Foto : Oga/Jambiseru.com

Jambiseru.com – Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi memastikan bahwa pelaksanaan Ujian Nasional (UN) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) tahun 2021 untuk Madrasah di wilayah Provinsi Jambi ditiadakan.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaAshanty Beserta Tiga Anaknya Positif COVID-19

Dengan diterbitkannya Surat Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi Nomor B-0641/KW.05.2/1/PP.01.1/02/2021 tanggal 11 Februari 2021 mengenai Pemberitahuan tentang Penyelenggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomot B-298/DJ.I/PP.00/02/2021 tanggal 9 Februari 2021.

Bacaan Lainnya

Kebijakan ini selaras dengan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

Kepala Kemenag Provinsi Jambi, Senin (15/2/2021) melalui Kepala Bidang Pendidikan Madrasah, H. Abdul Rahman menegaskan bahwa : Pertama, UN dan UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan.

Kedua, Kelulusan peserta didik dari madrasah ditentukan setelah:

1. Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester

2. Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik

3. Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan, dalam hal ini madrasah.

“Intinya nasional dan ujian akhir madrasah berstandar nasional tidak ada. Yang ada hanya ujian madrasah. Ujian madrasah itu dilaksanakan oleh madrasah masing-masing dengan ketentuan yang telah dituang dalam Surat Kanwil tersebut. Jika sudah baca juknis dalam surat edaran ini sudah pahamlah,” ungkapnya.

Ketiga, berkaitan dengan model dan teknis ujian madrasah masa pandemi covid-19 ini, madrasah dapat menyelenggarakan ujian madrasah secara daring/online atau tetap secara tatap muka sesuai dengan kondisi madrasah pada daerah masing-masing. Dengan bentuk ujian dapat berupa ujian tulis, ujian praktek, penugasan, dan atau portofolio. Dan madrasah dapat memilih satu atau beberapa bentuk ujian untuk setiap mata pelajaran sesuaikan dengan karakteristik dan aspek yang akan diukur.

“Ujian dengan pembatasan sosial pandemi covid-19 ini dapat secara online atau tatap muka dengan pemenuhan standar protokol kesehatan disesuaikan dengan kondisi madrasah masing-masing. Ujian dapat dilaksanakan dengan sistem komputer, portofolio, praktek, dan lain-lain tergantung madrasah masing-masing,” bebernya.

Keempat, tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan Prosedur Operasional Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah (POS UM) yang dituangkan dalam SK Dirjen Pendidikan Islam Nomor 752 Tahun 2021dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan berdasarkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi

Kelima, jika Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021 tidak bisa dilaksanakan secara sempurna karena masih dalam kondisi masa darurat pencegahan penyebaran covid-19, maka kenaikan kelas dapat dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring dan/atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan;

2. Ujian Akhir Semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;

3. Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah dapat ditentukan oleh masing-masing madrasah.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaPLN Minta Ganti Rugi, Pembangunan Jembatan APBN Tertunda

“Jadi, pada masa pandemi ini tidak diperlukan pengukuran ketuntasan capaian kurikulum,” ungkapnya.

Kebijakan Kanwil tentang penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di lingkungan madrasah ini disosialisasikan oleh Bidang Pendidikan Madrasah Kanwil melalui rapat koordinasi virtual yang diikuti oleh Kepala Seksi Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan Kepala Madrasah se-Provinsi Jambi hari ini. (oga)

Pos terkait