PLN Minta Ganti Rugi, Pembangunan Jembatan APBN Tertunda

jembatan
Ilustrasi Jembatan. Foto: Istimewa

Jambiseru.com – Satu dari empat pengerjaan jembatan yang dibangun menggunakan dana APBN 2020 di Kabupaten Merangin tertunda, Senin (15/2/2021).

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaCPNS 2021 Dibuka April, Ini Formasi yang Dibutuhkan

Pembangunan jembatan yang menelan dana miliaran rupiah itu terhenti dikarenakan adanya protes dari pihak PLN, karena pembangunan jembatan tersebut mengenai tiang listrik.

Bacaan Lainnya

Pihak PLN minta ganti rugi sekitar Rp 280 juta ke Pemkab Merangin untuk pemindahan sejumlah tiang listrik di lokasi pembangunan jembatan tersebut.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Merangin, Aspan mengatakan, pihak PLN minta anggaran Rp 200 juta lebih untuk biaya pemadaman saat pemindahan tiang tersebut.

“Saat ini pembangunan jembatan sungai Tantan terkendala karena PLN tidak mau memindahkan tiang listrik. PLN minta biaya Rp 200 san juta alasanya untuk biaya pemadaman,” kata Aspan baru baru ini.

Dikatakan Aspan, empat pembangunan jembatan dengan biaya APBN tersebut diantaranya ada duplikat jembatan sungai Merangin, jembatan sungai Rasau, jembatan sungai batang Tabir dan jembatan sungai Tantan. Yang bermasalah saat ini adalah jembatan Sungai Tantan Kecamatan Nalo Tantan.

Terkait permasalahan itu, Aspan menyebut jika pemerintah kabupaten Merangin masih melakukan koordinasi dengan pihak PLN agar segera memindahkan tiang listrik yang menghambat pembangunan jembatan.

“Kita terus melakukan koordinasi dengan PLN, Bupati dan Wabup juga sangat menyayangkan PLN yang belum memindahkan tiang listrik untuk lokasi jembatan itu,” ujar Aspan.

Selain berkoordinasi dengan PLN, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan balai jalan nasional Jambi.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaCuri Kotak Amal, Tiga Remaja di Merangin Ditangkap Polisi

“Kita sudah koordinasi dengan bagian aset balai jalan nasional. Dan tiang PLN itukan berdiri di DMJ (Daerah Milik Jalan) Nasional, setiap pembangunan di DMJ baik yang dilakukan pribadi baik oleh PLN, Telkom atau PDAM harus ada izin dan dalam izin itu berbunyi apa bila nanti DMJ itu digunakan pihak balai maka yang terkait wajib memindahkan dari DMJ,” tandasnya. (edo)

Pos terkait