Rajawali Tangkap Pelaku Pencuri Motor Petani di Muaro Jambi

rajawali tangkap pelaku pencuri
Pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan tim rajawali Sat Reskrim Polres Muarojambi.Foto: Uda/Jambiseru.com

JAMBISERU.COM – RF (24) seorang pelaku pencurian sepeda motor akhirnya ditangkap Tim Rajawali Satreskrim Polres Muaro Jambi, pada Selasa (3/2/2021). RF telah mencuri motor milik seorang petani warga Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi.

Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Khoirunnas mengatakan, pelaku ditangkap bersama seorang penada sepeda motor hasil curiannya itu.

“Pelaku ditangkap di salah satu warung yang berada di Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu pada malam hari. Pelaku pun ditangkap tanpa perlawanan,” kata Iptu Khoirunnas, Minggu (7/2/2021).

Bacaan Lainnya

Dikatakan Khoirunnas, setelah pelaku mendapatkan sepeda motor hasil curian tersebut, pelaku langsung menggadaikannya kepada AS (31) warga Desa Danau Kedap, Kecamatan Maro Sebo sebesar Rp 2.500.000 ribu rupiah.

“Pelaku menggadaikan dengan tempo satu bulan. Tapi pelaku tidak menebus motor itu,” ujarnya.

Khoirunnas menambahkan, di tangan AS, motor tersebut telah berubah dari kondisi awal.

“Seperti motor semula warna putih menjadi warna hitam. Dan pelat motornya pun turut dirubah,” tambahnya.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Jumat 6 November 2020 silam sekitar pukul 07.00 WIB. Di mana ketika itu, dari rumah menuju kebun yang berada di Lorong Tanjung Nangko Desa Kasang Pudak, Kecamatan Kumpeh Ulu, Muaro Jambi.

Setibanya di kebun, motor yang digunakan korban diparkirkan di depan pondok kebun dengan posisi kunci kontak berada di kontak sepeda motor itu sendiri.

Ketika korba hendak beristirahat di pondok itu, korban baru menyadari bahwa motor miliknya telah hilang.

“Atas kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar empat belas juta rupiah. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Muaro Jambi,” tuturnya.

Saat ini pelaku bersama penada dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Muaro Jambi.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (uda)

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Operasi Satgas Pengeboran Minyak Ilegal di Batanghari, 62 Sumur Ditutup

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Budaya Merangin Olahraga Raket Kayu yang Unik

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ratusan Guru di Muaro Jambi Pensiun

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kades di Merangin Tertipu Hingga Ratusan Juta

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ketua DPRD Sungai Penuh, Fajran Divaksin Covid-19

Pos terkait