Jambiseru.com – Ini kabar gembira untuk anda tenaga kependidikan dan tenaga pendidik non PNS atau guru Honor. Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan, akan mengeluarkan bantuan upah untuk guru honor.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Mensos Minta Penerima PKH yang Sudah Lama Dihapus Saja
Dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim, pihaknya akan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran subsidi upah. Rencanannya subsidi upah ini akan dibagikan pada dua juta tenaga pendidik non-PNS atau guru honor. Para penerima juga tidak perlu cemas, sebab penerima bantuan juga tidak akan dikenai syarat yang sulit.
“Yang terpenting, calon penerima bantuan harus merupakan WNI dengan berpenghasilan di bawah Rp5 juta per bulan, berstatus non-PNS, tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Tenaga Kerja, dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020,” kata Nadiem, dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/11/2020).
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Remaja Cantik Diduga Pembuat Video Tiktok Mesum Ditangkap
Menurut Nadiem, Syarat tersebut ditetapkan agar bantuan tersampaikan secara adil. Tidak penerima yang tumpeng tindih. Misalnya mendapatkan bantuan dari subsidi gaji dan kementrian tenaga kerja dan mendapatkan bantuan lagi dari Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.
“Sehingga tidak ada individu yang menerima bantuan berlimpah dari pemerintah sementara yang lain tidak mendapatkan,” timpal Nadiem.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Mengagumi Keindahan Perkemahan Tirai Embun Kayu Aro, Al Haris : Ini Luar Biasa
Untuk tata caara pencairan, rencananya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan akan membuat rekening baru utnuk setiap tenaga pendidik yang menerima bantuan ini. Untuk mendapatkannya, guru honor bisa mengakses infonya GTK di info.gtk.kemdikbud.go.id atau di pangkalan data dikti pada laman pddikti.kemdikbud.go.id . pada laman tersebut, guru honor bisa menemukan informasi rekening bank masing-masing penerima bantuan dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Jika namanya muncul, para penerima bantuan harus menyiapkan beberapa dokumen pencairan bantuan, yang dengan sesuai syarat dan ketentuan. Syaratnya seperti memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kapolda Jambi Irjen Pol A Rachmad Wibowo Tiba di Jambi
Setelah semua dokumen lengkap, tenaga pendidik dapat mendatangi bank penyalur untuk pencairan bantuan upah dengan membawa dokumen dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
“Kemudian, mereka diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan senilai 1,8 juta rupiah dipotong pajak hingga 30 Juni 2021,” imbuh Nadiem.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Pemimpin Betuah
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia Dino Patti Djalal mengapresiasi langkah Kemendikbud dalam menyiapkan mekanisme penyaluran yang transparan dan akuntabel.
“Mekanisme bantuan ini lebih mudah dicek, lebih mudah diverifikasi, lebih mudah diterima, dan meminimalisir potensi penyelewengan,” kata dia.
Sementara itu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus Ketua Pelaksana KPC PEN, Erick Thohir memberikan dukungan atas program BSU. Erick mengatakan akurasi data untuk pencairan bantuan akan diperhatikan dengan cermat.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Tunjukkan Tokoh Adat – Agama Jambi, Abdullah Sani Tutup Debat dengan Seloko & Doa
“Terima kasih kepada Mendikbud dan Menteri Keuangan yang telah memberikan kepercayaan kepada bank milik negara untuk membantu program-program pemerintah. Kami mendukung program pemerintah agar data akurat, tidak salah sasaran, dan akuntabel,” ujar Erick. (tra)
Sumber : Detik.com













