Ganja Jadi Tanaman Obat Berdasarkan Penetapan PBB

Ganja Jadi Tanaman Obat
Ilustrasi Ganja Jadi Tanaman Obat. Foto : Istimewa

Jambiseru.com – Ganja jadi tanaman obat. Ini terjadi setelah Perserikatan Bangsa-bangsa melakukan penetapan pada tanaman tersebut.

Masuknya klasifikasi Ganja jadi tanaman obat terjadi, setelah Komisi Obat Narkotika PBB melakukan voting untuk nasib ganja di industri medis. Hasil dari voting tersebut, PBB memutuskan menghapus ganja dari kategori obat paling berbahaya di dunia untuk medis.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaMendadak Menteri Luhut Binsar Diberhentikan Oleh Jokowi

Dengan adanya perubahan kategori ini, kedepannya akan membuka jalan bagi perluasan penelitian terhadap ganja di seluruh dunia. Penetapan ini juga dipastikan akan memuluskan jalan industri medis, yang ingin menggunakan ganja sebagai bahan pengobatan.

Seperti diberikan New York Times, proses pemungutan suara terhadap nasib ganja dilakukan oleh Komisi Obat Narkotika PBB (CND), yang berbasis di Wina. Komisi Obat Narkotika PBB ini anggotanya mencakup 53 negara. Voting ini dilakukan dengan mempertimbangkan serangkaian rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia, tentang reklasifikasi ganja dan turunannya.

Seperti diketahui, rekomendasi kunci WHO telah dilakukan sejak Januari 2019. PBB menghapus ganja dari Jadwal IV Konvensi Tunggal 1961, tentang narkotika-yang memasukkannya ke dalam daftar opioid berbahaya dan adiktif seperti heroin.

Hasil dari pemungutan suara yang dilakukan oleh CND, dari 53 suara, 27 suara menyatakan mendukung dan 25 suara menyatakan keberatan dan satu abstain. Karena perolehan suara dimenangkan oleh anggota yang mengizinkan ganja untuk penggunaan medis, maka akhirnya ditetapkan ganja jadi tanaman obat.

Dikutip dari laman resmi PBB, ND telah membuka pintu untuk mengenali potensi pengobatan dan terapi dari obat-obatan dengan bahan ganja yang umum digunakan tetapi sebagian besar masih ilegal.

Keputusan tersebut juga dapat mendorong penelitian ilmiah untuk menguak khasiat pengobatan ganja dan bertindak sebagai katalisator bagi negara-negara untuk melegalkannya demi keperluan medis dan mempertimbangkan kembali undang-undang tentang penggunaan untuk rekreasi.

Berita Jambiseru[dot]com LainnyaKPK Temukan Uang Rp 4 Miliar di Rumah Edhy Prabowo

WHO mengklasifikasikan cannabidiol (CBD) sebagai senyawa tidak memabukkan yang memiliki peran penting dalam terapi kesehatan selama beberapa tahun terakhir. Penggunaan ganja dan produk turunannya seperti cannabidiol (CBD) dan senyawa nonintozxicating untuk medis telah meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

Untuk diketahui, saat ini lebih dari 50 negara telah menggunakan ganja untuk obat. Negara-negara tersebut diantaranya yaitu Kanada, Uruguay, dan 15 negara bagian AS yang telah melegalkan untuk penggunaan rekreasi. Sedangkan Meksiko dan Luksemburg akan menyusul melegalkan penggunaan ganja untuk rekreasi. (tra)

Sumber : Detik.com

Pos terkait