KPK Temukan Uang Rp 4 Miliar di Rumah Edhy Prabowo

di rumah edhy prabowo
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Jambiseru.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Edhy Prabowo. Hasilnya, KPK temukan Uang Rp 4 Miliar di rumah Edhy Prabowo. Selain mengamankan uang tersebut, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dan 8 unit sepeda.

Barang bukti tersebut diamankan di rumah dinas Menteri Kelautan dan Perikanan, di Jalan Widya Chandra V Jakarta. Uang yang ditemukan terdiri dari mata uang rupiah dan asing senilai miliaran rupiah.

“Ditemukan juga sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan total senilai sekitar Rp 4 miliar,” kata plt juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (3/1/2020).

Bacaan Lainnya

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : 10 Orang Penyelenggara Pilkada di Batanghari Positif Korona

Dikatakannya, kegiatan penggeledahan ini merupakan rangkaian kegiatan yang telah dilakukan sejak Selasa (1/12/2020) lalu. Tak hanya rumah dinas menteri KP saja yang digeledah, KPK juga memeriksa sejumlah lokasi. Penggeladahan ini dilakukan, terkait kasus dugaan suap ekspor benih lobster.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Perjalanan Betuah (51)

Barang-barang yang telah diamankan sebagai barang bukti tersebut, saat ini tengah dikaji KPK. Nantinya akan segera dilakukan penyitaan apabila dalam pemeriksaan, barang-barang tersebut terkait dengan kasus suap Edhy.

Selain mengamankan sejumlah barang bukti, KPK ternyata juga tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Opini Musri Nauli : Perjalanan Betuah (50)

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster ini, KPK sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. 7 orang tersengka itu yaitu Edhy Prabowo; Staf Khusus Menteri KP, Safri; Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta; Pengurus PT Aero Citra Kargo, Siswadi; Staf istri Menteri KP, Ainul Faqih; Amiril Mukminin.

Sedangkan Suharjito, Direktur PT Dua Putra Perkasa, ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Kedatangan Rombongan Komisi III DPR RI Disambut Pasukan Jarmat

Dalam kasus tersebut, Edhy Prabowo diduga telah memerintahkan staf khususnya mengarahkan para calon eksportir, untuk menggunakan PT Aero Citra Kargo, bila ingin melakukan ekspor benih lobster. Salah satu perusahaan yang melakukan hal itu adalah perusahaan yang dipimpin oleh Suharjito.

PT Aero Citra Kargo diduga menjadi satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati bersama dan juga setujui oleh Edhy Prabowo. Kemudian para calon eksportir diduga mengumpulkan sejumlah uang, yang kemudian menyetorkannya ke rekening perusahaan tersebut agar bisa mengekspor benih lobster.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Komisi III DPR RI Cek Kesiapan Satgas Karhutla di Mapolda Jambi

Uang telah terkumpulkan tersebut, diduga digunakan Edhy Prabowo untuk kepentingan pribadi. Salah satu penggunaannya adalah untuk keperluan saat ia berada di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ini Deretan Pejabat yang Dicopot Usai Pernikahan Najwa Shihab

Total uang yang diterimanya diduga mencapai Rp 3,2 miliar. Uang tersebut disimpan dalam ATM yang dipegang oleh staf istrinya. Selain Rp 3,2 miliar, Edhy Prabowo juga diduga pernah menerima uang sebesar USD 100 ribu. Dari hasil pemeriksaan, total uang yang ada dalam rekening penampung suap Edhy Prabowo mencapai Rp 9,8 miliar. (*)

Sumber : Kumparan.com

Pos terkait