Jambiseru.com – Beberapa hari lalu publik dihebohkan dengan viralnya video azan jihad. Beredarnya video tersebut di medsos, rupanya menjadi perhatian pihak Dittipidsiber Bareskrim Polri. Akhirnya pelaku pembuat video azan jihad ditangkap. Pelaku ditangkap di kawasan Cibadak, Jawa Barat.
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Ganja Jadi Tanaman Obat Berdasarkan Penetapan PBB
Seperti diketahui, video berdurasi 30 detik itu sempat viral dan menyebar luas di media sosial. Pada video tersebut, terlihat seorang pia yang sedang mengumandangkan azan. Namun kalimat yang diucapkankannya berbeda dengan lafal azan pada umumnya. Seruan azan tersebut diganti dengan jihad. Seruan azan yang dikumandangkan orang di dalam video tersebut, juga diikuti oleh 7 orang lainnya.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, kepada awak media membenarkan jika pihaknya sudah menangkap pelaku pembuat video azan jihad.
“Benar (ditangkap),” kata kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Sebelumnya menangkap pelaku pembuat video azan jihad di Cibadak, Polda Metro Jaya juga sudah menangkap penyebar video azan jihad di Cakung, Jakarta Timur. Pelaku penyebar video tersebut berinisial H.
Video azan zihad ini juga sempat mendapat kecaman dari berbagai pihak. Termasuk salah satunya dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI, KH Cholil Nafis langsung bereaksi menanggapi viralnya video tersebut. Dia langsung menegur mereka yang mengubah redaksi azan dengan kata jihad.
“Rasulullah, Nabi Muhammad SAW tak pernah mengubah redaksi azan. Bahkan saat perangpun tak ada redaksi azan yang diubah,” kata Cholil Nafis dalam keterangannya, Selasa (1/12/2020).
Sementara itu, terkait pelaku pembuat video azan jihad tersebut, menurut Irjen Pol Argo Yuwono, pihaknya akan menjerat pelaku pembuat azan jihad tindak pidana ujaran kebencian atau permusuhan antar golongan (SARA). Ia akan dikenakan dengan Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
“Tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat,” kata Argo kepada wartawan, Jumat (4/12/2020).
Berikut bunyi Pasal 45A ayat 2 Junto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019:
Berita Jambiseru[dot]com Lainnya : Mendadak Menteri Luhut Binsar Diberhentikan Oleh Jokowi
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. (tra)
Sumber : Kumparan.com