Berkas Perkara Lengkap, Kriss Hatta : Tunggu di Persidangan

Kriss Hatta [Suara.com/Sumarni]
Kriss Hatta [Suara.com/Sumarni]

JAMBISERU.COM – Berkas perkara kasus dugaan penganiayaan Kris Hatta telah dinyatakan P21. Mantan suami Hilda Vitria itu langsung di limpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh pihak penyidik.

BACA JUGA : Menpora Imam Nahrawi Mundur Usai Bertemu Jokowi

Memakai kaos dan celana pendek dengan tangan di borgol, Dia tampak tersenyum mendengar pernyataan kepolisian.

Bacaan Lainnya

Sayang saat digiring ke mobil, Kriss Hatta tidak mau memberi komentar mengenai berkasnya yang sudah dinyatakan P21. Dia baru bicara setelah awak media bertanya soal perdamaiannya dengan Anthony Hilenaar.

“Tunggu di persidangan, pantengin terus,” kata Kris Hatta sebelum masuk ke mobil Resmob di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/9/2019).

Sementara itu, Kabid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya, AKBP I Gede Nyeneng menyebut Kris Hatta akan diadili dengan pasal penganiayaan berat. Nantinya, ancaman hukuman yang divonis bisa mencapai lima tahun penjara.

“Jadi untuk perkara ini adalah penganiayaan berat sesuai dengan pasal yang diatur dalam KUHP, Pasal 351 KUHP. Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” ujar AKBP I Gede Nyeneng di lokasi sama.

BACA JUGA : Video Viral Tembak-Tembakan di Hajatan, Bocah Rebutan Selongsong Peluru

Seperti diketahui Kriss Hatta ditangkap karena dugaan menganiaya Anthony Hillenaar di tempat hiburan malam Dragonfly, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 6 April 2019 lalu. Penganiayaan itu terjadi karena Kris sakit hati kepada teman Anthony yang mengganggu pacarnya. (ndy)

Pos terkait